Dua laporan ini mengarah pada pasal 302 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan pada hewan. Namun, mengenai postingan foto kucing yang diduga sudah dimutilasi, Doni juga melaporkan dengan Undang-undang ITE.
Ia berharap polisi segera menyelidiki kasus dan menangkap pelaku untuk memberikan efek jera.
“Harapan kami bahwa ini menjadi efek jera untuk para pelaku kejahatan pada hewan. Juga menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa ada undang undang untuk melindungi hewan dan hak hidup hewan,” tutur Doni.
Ia khawatir bila aksi kekerasan terhadap hewan dibiarkan dapat menimbulkan dampak lebih buruk dan bisa menjadi contoh untuk generasi muda.
“Biasanya bila penyiksa hewan tidak bisa merasakan puas lagi, akan disalurkan pada manusia yang tidak bisa melawan, termasuk balita. Ini sudah ada penelitian di negara luar,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan mengonfirmasi sudah menerima laporan kasus dugaan penyiksaan anjing dengan diseret. Pihaknya sedang melakukan penyelidikan.
“Kalau masalah kucing itu sampai di Polda Jambi. Kalau yang masalah penyeretan anjing, benar sudah kita terima laporannya, nanti kita periksa. Nanti ada progresnya,” katanya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News