Bupati Geram Caleg Nakal Pasang Baliho Dipaku di Pohon, Iwan : DPKPP dan Satpol PP Jangan Diam Saja!

BALIHO_POHON
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan saat mencabut paku di kawasan Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. (FOTO : Muti/ Bogor Today)

BOGOR-TODAY.COM Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan melarang baliho partai atau iklan terpasang dengan menggunakan paku di pohon yang terawat rapi di kawasan Bumi Tegar Beriman.

“Saya ini dari dulu ingin turun tapi memang terkendala waktu. Banyak masyarakat yang pasang iklan, billboard, baliho itu dipasang di pohon pakai paku,” ungkap Iwan Setiawan, Jum’at (4/8/2023).Pada hari ini, Iwan bersama jajaran melakukan gerakan cabut pohon untuk menertibkan zona-zona yang tidak boleh  diganggu gugat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Aturan dari Perbup bahwa ada lahan atau wilayah disini yang tidak boleh dipasang baliho untuk kegiatan apapun ya,” jelas Iwan.

BACA JUGA :  Nahas, Mayat Perempuan Muda Ditemukan Tanpa Busana di Sungai Tegalgubug Cirebon

Oleh karenanya, ia meminta agar dinas perumahan kawasan permukiman dan pertanahan (DPKPP) dan satuan pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor dapat menindaklanjuti gerakan cabut pohon itu.

“Ini rutin akan dilakukan saya minta kepada DPKPP setiap hari jumat supaya masyarakat tahu bahwa kita yang memelihara,” cetus dia.

Plt juga menginginkan supaya kegiatan cabut paku dapat diselenggarakan di 40 Kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.

“Gerakan mencabut paku ini mudah-mudahan bisa di seluruh wilayah 40 kecamatan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Diduga Cabuli Siswi, Ibu Guru di Natuna Ditangkap Polisi

Jika ada yang melanggar, kata dia, akan ada sanksi moral bagi pelanggar yang mengabaikan.

Pasalnya, Pemkab Bogor  sudah membuat surat edaran perihal pemasangan poster, bendera, spanduk atau atribut lainnya agar tak dipasang secara sembarang.

“Iya itu nanti ada sanksi moral lah, kami sudah membuat surah edarannya jadi tinggal satpol pp dan dpkpp untuk menindaklanjuti hal itu,” ujarnya. ***

 

Penulis : Mutia Dheza Cantika

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================