Main Sepeda Listrik di Jalan Raya, Polisi Bakal Keluarkan Aturan Khusus

Ilustrasi: Bima Arya saat mencoba sepeda listrik di pedestrian Kota Bogor. (Foto : Aditya/Bogor-today.com)

BOGOR-TODAY.COM – Kakorlantas Polri bakal megeluarkan aturan khusus untuk mengatur penggunaan sepeda listrik di jalan raya, yang kini marak digunakan anak di bawah umur yang berpotensi membahayakan.

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, pihaknya melibatkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pembicaraan soal itu dilakukan secara intens.

“Ini kita terus berbicara dengan teman-teman di Perhubungan maupun PUPR, kita berharap ada satu pengamanan khusus,” kata dia kepada wartawan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (4/8/2023).

BACA JUGA :  Sekda Syarifah Sofiah Hadiri Halalbihalal PCNU Kota Bogor

Firman mengatakan, penggunaan sepeda listrik di luar negeri pun sudah diatur, termasuk membatasi kecepatannya. Ditambah, biasanya sepeda listrik menggunakan lajur yang sama dengan pejalan kaki.

Sementara, di Indonesia ada keterbatasan dari kondisi jalan yang belum memadai, sehingga pengguna sepeda listrik turun ke jalan raya.

“Nah, sayangnya masyarakat kita sekarang belum seluruhnya terpenuhi, keadaan kondisi jalanan kita kan tidak, akhirnya kan turun ke jalan. Ini yang bahaya,” tutur Firman.

BACA JUGA :  Ditinggal Ibu Menyapu, Bocah di Makassar Terjebak Mesin Cuci

Firman berpesan kepada seluruh masyarakat, terutama orangtua agar lebih memerhatikan anak-anaknya yang menggunakan sepeda listrik, agar membatasi areanya.

“Saya titip kepada masyarakat yang mau kasih hadiah ke anaknya itu hanya dititip di kompleks dulu deh,” tuturnya.

============================================================
============================================================
============================================================