Intinya, kepolisian memahami terkait penggunaan sepeda listrik yang memang masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan, bukan hanya kepolisian, melainkan pihak terkait lainnya.
Sebenarnya penggunaan sepeda listrik sudah menjadi perhatian sejak lama. Bahkan, Satlantas Polrestabes Makassar pada tahun lalu mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan raya.
Larangan tersebut dikeluarkan karena mempertimbangkan aspek keselamatan pengguna jalan maupun pengguna sepeda listrik itu sendiri.
Pengamat Transportasi Universitas Negeri Makassar (UNM), Qadriathy Daeng Bau, menyebut langkah Polrestabes Makassar yang melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya sudah tepat. Sebab kepolisian tidak mungkin melarang masyarakat jika tidak membahayakan.
Dia menilai penggunaan sepeda listrik di jalan raya tidak memenuhi standar keamanan. Penggunaan sepeda motor saja, menurut dia, harus dilengkapi dengan standar keamanan seperti memakai helm, pengendara harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga surat kendaraan harus lengkap.
“Dari segi keselamatan dan keamanan tidak sesuai karena aturan-aturan yang mereka tidak patuhi. Seperti itulah barangkali alasan dari Polrestabes Makassar melarang. Saya sangat support,” kata Qadriathy saat diwawancarai IDN Times beberapa waktu lalu.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News