Update : Bocah Tiga Tahun di Makassar Alami Trauma Berat Usai Dipukul Dokter

“Dia marah-marah balik dan tidak terima diusir katanya,” ujarnya.

Akibat kejadian itu, ayah korban pun melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar.

“Terbentur di ujung kursi. Luka di bibir. Jatuh. Saya sudah melapor ke polisi, Polrestabes,” jelasnya.

Dikabarkan sebelumnya, MS, salah satu dokter yang bekerja di salah satu rumah sakit di Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus menempeleng batita saat bermain catur di sebuah warung kopi di Jalan Anggrek, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

BACA JUGA :  Emotional Security dalam Hubungan: Kunci Agar Cinta Tetap Harmonis dan Bertahan Lama

Kepada polisi, MS membantah telah melakukan tindak kekerasan kepada bocah tersebut. Ia berdalih kala itu dirinya spontan melayangkan tangannya menghalau gangguan dari bocah tersebut.

“Jadi ini secara refleks ya, karena kita asyik main catur tiba-tiba ada tangan masuk menyapu. Bukan satu pion, disapu itu papan catur sehingga semua yang terkena tangan itu terjatuh,” kata MS dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Senin (31/7/2023).

BACA JUGA :  Gugatan Nikita Mirzani Ditolak, Kuasa Hukum Reza Gladys Sebut Putusan Perkuat Argumentasi Mereka

MS mengklaim sama sekali tidak berniat menampar bocah tersebut. Mantan Wakil Direktur RSU setempat itu menyebut hanya berlaku spontan saat diganggu tengah bermain catur.

Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C UU UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Meski demikian, MS tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================