
BOGOR-TODAY.COM – Marakanya kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) membuat Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Kota Bekasi meminta kepada para pencari kerja (pencaker) mengecek atau memeriksa legalitas perusahaan yang akan menyalurkan mereka.
“Cek dahulu legalitas perusahaannya, apakah terdaftar atau tidak,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti dikutip dari inijabar.com, Selasa (8/8/2023).
Pihaknya juga juga mengingatkan agar para pencari kerja tetap berhati-hati dan lebih selektif saat memilih perusahaan yang menyalurkan tenaga kerja ke luar negeri tersebut.
“Tetap selektif karena kalau tidak terdaftar, ya, berarti ilegal,” katanya.
Hingga kini, ia mengaku belum menerima adanya laporan terkait permasalahan tersebut di Kota Bekasi.
Dan sampai saat ini pihaknya pun selalu memberikan imbauan kepada perusahaan-perusahaan agar bisa mencegah terjadinya hal tersebut.
“Belum ada laporan terkait hal tersebut dan yang perlu diingat adalah Kota Bekasi bukan kantong migran,” tuntasnya. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















