BOGOR-TODAY.COM – Polisi tetapkan MR (18) satu dari tujuh pelaku tawuran di Kampung Sindanglengo, Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor Jawa Barat sebagai tersangka.

Sedangkan, ketujuh pelaku lainnya dilakukan pembinaan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor dikarenakan masih dibawah umur.

Diketahui, dalam peristiwa itu satu orang berinsial RA (16) mengalami luka-luka di bagian wajah dan tangan kiri hingga telapak tangan.

“Tersangka atas nama MR (18) saat ini diamankan karena sudah cukup umur untuk dikenakan perkara pidana,” ujar Kabag Ops Polres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Selasa (8/8/2023).

Dari tangan MR, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga seragam sekolah, enam unit handphone, satu unit sepeda motor, dan dua bilah celurit.

BACA JUGA :  Lewat Program "Kami Mendengar", Direktur RSUD R. Moh. Noh Nur Pimpin Upacara di SMPN 2 Caringin

Sementara, Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi mengakui bahwa, RA (16) telah dilakukan penanganan oleh pihak rumah sakit dan sedang dalam proses pemulihan

Akibat perbuatannya MR dikenakan pasal 170 KHUP, pasal 80 ayat (1) No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU darurat No.12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman paling lama 5 sampai 10 tahun penjara.

Dikabarkan sebelumnya, tawuran pelajar di Kampung Sindanglengo, Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, (3/8/2023) pagi mengakibatkan satu pelajar mengalami luka.

BACA JUGA :  Rudy Susmanto Dampingi Prabowo dan Dedi Mulyadi, Sejumlah Ruas Jalan Strategis Kabupaten Bogor Diresmikan

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari kepolisian, peristiwa tawuran pelajar itu bermula saat pelajar hendak berangkat sekolah, namun diadang oleh pelajar lainnya hingga terjadi tawuran.

Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi menyebut aksi tawuran pelajar itu diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat pada pukul 07.00 WIB.

Atas peristiwa itu, pihaknya langsung menindaklanjuti kejadian tersebut dan melakukan penyelidikan dengan menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Anggota mendatangi TKP, setibanya di lokasi lalu memintai keterangan para saksi,” tutur Irrine.

Hasil olah TKP, Polisi berhasil mendapati barang bukti berupa satu buah senjata tajam (Sajam) jenis clurit berwarna kuning. ***

Penulis : Mutia Dheza Cantika

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================