Dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 1175/KPTS/M/2019, tarif Tol Jagorawi yang ditetapkan adalah Rp7.000 untuk golongan I, Rp11.500 untuk golongan II dan golongan III, Rp16.000 untuk golongan IV dan golongan V

Kemudian, untuk tarif Tol Sedyatmo terakhir kali dilakukan penyesuaian tarif pada 2021 berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 265/KPTS/M/2021.

BACA JUGA :  DPRD Kota Bogor Minta Dinsos Benahi Data DTSN demi Akurasi Beasiswa hingga Layanan Kesehatan

Dalam keputusan itu, tarif yang ditetapkan untuk jalan tol yang menghubungkan Jakarta dengan Bandar Internasional Soekarno-Hatta itu adalah Rp8.000 untuk golongan I, Rp10.500 untuk golongan II, Rp10.500 untuk golongan III, dan Rp11.500 untuk golongan IV dan golongan V.***

BACA JUGA :  Es Krim Matcha, Perpaduan Rasa Unik Jepang dengan Sensasi Segar dan Kaya Manfaat

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================