
Dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 1175/KPTS/M/2019, tarif Tol Jagorawi yang ditetapkan adalah Rp7.000 untuk golongan I, Rp11.500 untuk golongan II dan golongan III, Rp16.000 untuk golongan IV dan golongan V
Kemudian, untuk tarif Tol Sedyatmo terakhir kali dilakukan penyesuaian tarif pada 2021 berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 265/KPTS/M/2021.
Dalam keputusan itu, tarif yang ditetapkan untuk jalan tol yang menghubungkan Jakarta dengan Bandar Internasional Soekarno-Hatta itu adalah Rp8.000 untuk golongan I, Rp10.500 untuk golongan II, Rp10.500 untuk golongan III, dan Rp11.500 untuk golongan IV dan golongan V.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















