Wanita Asal Bogor Jadi Korban TPPO, Dijual Pacarnya Melalui Aplikasi Michat

“Korban dan para pelaku telah mengenal satu sama lain selama sebulan. Mereka awalnya berencana untuk berlibur ke Bromo, tetapi ternyata mereka tinggal di sebuah hotel di Kepanjen selama 3 minggu,” kata Iptu Ahmad Taufik menjelaskan.

Lebih mengkhawatirkan, korban diduga mengalami kekerasan dan pemaksaan oleh kedua pelaku saat dipaksa melayani pelanggan pria hidung belang.

Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Malang. Mereka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

BACA JUGA :  Resep Bubur Sumsum Pandan Creamy untuk Sarapan, Lembut dan Harum Menggugah Selera

“Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Malang terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku karena ada indikasi korban mengalami kekerasan selama dipaksa melakukan tindakan tersebut,” jelasnya.

Taufik mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap ancaman perdagangan orang dan mengajak semua pihak untuk menjaga lingkungan yang aman dari berbagai bentuk eksploitasi manusia. Dalam rangka mencegah tindak pidana perdagangan orang, masyarakat diharapkan lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

BACA JUGA :  4 Area Rumah yang Wajib Dibersihkan Setiap Minggu Agar Tetap Nyaman dan Sehat

“Kepolisian Resor Malang akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum untuk memberantas sindikat perdagangan manusia yang merusak martabat dan kemanusiaan,” tuntasnya. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================