Bareskrim Tetapkan Kamarudin Simanjuntak Jadi Tersangka Kasus Berita Hoax

Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir J (Foto: berbagai sumber)

BOGOR-TODAY.COM – Bareskrim Polri resmi menetapkan Kamarudin Simanjuntak, yang juga pengacara keluarga Brigjen J sebagai tersangka dalam kasus berita bohong (hoax) yang dilakukan oleh ANS Kosasih, Direktur Utama PT Taspen yang mengelola dana calon presiden senilai Rp300 triliun, hingga dikabarkan menelantarkan anak-anaknya.

BACA JUGA :  Vertu AlphaFold Resmi Meluncur, Ponsel Lipat Premium dengan AI Asisten Pribadi Seharga Rp 110 Juta

“Ya benar,” tutur Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar saat dikonfirmasi soal kasus hoaks itu, dikutip Liputan6. (10/8/2023).

Adapun penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak tertuang dalam Surat Ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber tertanggal 7 Agusus 2023.

Tertulis di dalamnya, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka atas perkara tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================