BOGOR-TODAY.COM – Bareskrim Polri resmi menetapkan Kamarudin Simanjuntak, yang juga pengacara keluarga Brigjen J sebagai tersangka dalam kasus berita bohong (hoax) yang dilakukan oleh ANS Kosasih, Direktur Utama PT Taspen yang mengelola dana calon presiden senilai Rp300 triliun, hingga dikabarkan menelantarkan anak-anaknya.
“Ya benar,” tutur Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar saat dikonfirmasi soal kasus hoaks itu, dikutip Liputan6. (10/8/2023).
Adapun penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak tertuang dalam Surat Ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber tertanggal 7 Agusus 2023.
Tertulis di dalamnya, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka atas perkara tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















