BOGOR-TODAY.COM – Bareskrim Polri resmi menetapkan Kamarudin Simanjuntak, yang juga pengacara keluarga Brigjen J sebagai tersangka dalam kasus berita bohong (hoax) yang dilakukan oleh ANS Kosasih, Direktur Utama PT Taspen yang mengelola dana calon presiden senilai Rp300 triliun, hingga dikabarkan menelantarkan anak-anaknya.
“Ya benar,” tutur Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar saat dikonfirmasi soal kasus hoaks itu, dikutip Liputan6. (10/8/2023).
Adapun penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak tertuang dalam Surat Ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber tertanggal 7 Agusus 2023.
Tertulis di dalamnya, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka atas perkara tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.
Sedangkan dia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal itu diketahui umum.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















