“Pelaku langsung mengancam korban. Korban merasa ketakutan akhirnya menuruti kemauan pelaku yang mencabulinya,” kata Kasat.
Setelah itu tiga pemuda lainnya ikut mencabuli korban secara bergantian. Korban sempat memberontak namun tidak berdaya.
“Dua pelaku saat ini telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan dua pelaku lainnya dalam pengejaran petugas,” ucapnya.
Menurutnya berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengakui perbuatannya dan nekat mencabuli korban karena alasan khilaf serta terpengaruh kerap menonton video porno.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.(NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
============================================================
============================================================
============================================================