4 Pemuda di Lampung Utara Tega Cabuli Siswi SMA, 2 Pelaku Ditangkap, 2 Lainnya Masih Diburu

Pelaku pencabulan siswi SMA di Lampung

BOGOR-TODAY.COM – Nasib nahas dialami seorang siswi SMA berusia 16 tahun di Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung yang dicabuli oleh empat orang pemuda secara bergilir.

Dua orang pelaku sudah berhasil ditangkap Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara dan dua lainnya masih diburu. Kedua pelaku yang ditangkap berinisial DK (19) dan SA (16) warga Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara. Salah satunya teman sekolah korban.

Keempat remaja ini diduga mencabuli korban di rumah salah satu pelaku, Minggu (6/8/2023) pukul 12.00 WIB.

Dari informasi yang dihimpun, bermula saat korban bersama temannya sedang mendekorasi ruangan kelas di sekolahnya dan disuruh membeli lem di warung. Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Iptu Stef Boyoh.

BACA JUGA :  Santri di Bogor Lapor Polisi Usai jadi Korban Penganiayaan Seniornya, Sempat Dilempar Botol Beling

“Saat tiba di pintu gerbang sekolah, korban bertemu dengan teman sekolahnya yang juga salah satu pelaku dan menawarkan untuk mengantarkannya,” ujar Boyoh, Kamis (10/8/2023).

Namun saat di tengah jalan, tiba-tiba pelaku beralasan mengajak korban untuk mengambil barang yang tertinggal di rumahnya. Setiba di rumah pelaku, korban disuruh masuk ke dalam dan ternyata sudah ada tiga pemuda yang tidak dikenalinya.

“Pelaku langsung mengancam korban. Korban merasa ketakutan akhirnya menuruti kemauan pelaku yang mencabulinya,” kata Kasat.

BACA JUGA :  Pemerintah Kota Bogor Targetkan Raih Predikat Utama KLA 2024

Setelah itu tiga pemuda lainnya ikut mencabuli korban secara bergantian. Korban sempat memberontak namun tidak berdaya.

“Dua pelaku saat ini telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan dua pelaku lainnya dalam pengejaran petugas,” ucapnya.

Menurutnya berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengakui perbuatannya dan nekat mencabuli korban karena alasan khilaf serta terpengaruh kerap menonton video porno.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.(NET*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================