Rugikan Negara Miliaran Rupiah, 176 Ribu iPhone Bakal Diblokir di Indonesia, Ini Penjelasan Bareskrim Polri

IMEI ilegal iPhone
Menurut Bareskrim Polri yang menyebut aksi IMEI ilegal iPhone ini terjadi antara 10 sampai 20 Oktober 2023. (FOTO : IST)

BOGOR-TODAY.COM – Bareskrim Polri memastikan akan 176.874 iPhone yang akan diblokir, karena IMEI-nya terdaftar secara ilegal dan tanpa verifikasi.

Hal ini dijelaskan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar pada jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Menurut Bareskrim Polri yang menyebut aksi IMEI ilegal iPhone ini terjadi antara 10 sampai 20 Oktober 2023.

“Dari proses penyelidikan yang kami lakukan berlangsung antara tanggal 10 Oktober sampai tanggal 20 Oktober di sini kami menemukan ada sejumlah 191 ribu handphone yang ilegal tanpa melalui prosedur verifikasi,” ungkap Adi Vivid.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Bogor Minta Tingkatkan Program DWP Sampai ke Unit

Kata Bareskrim Polri, dari 191 ribu HP yang IMEI nya ilegal ini mayoritasnya adalah iPhone, tepatnya ada 176.874 merupakan HP berlogo apel.

“Yang jelas nanti ke depan kami akan melakukan shutdown terhadap 191 ribu handphone ini. Dari 191 ribu handphone ini mayoritas iPhone, sejumlah 176.874.00,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kebakaran Hangsukan Kapal Wisata Sea Safari 7 di Perairan Labuan Bajo

Menurut Adi Vivid, pendaftaran IMEI HP hanya bisa dilakukan oleh empat instansi, yaitu operator ponsel, Kominfo, Ditjen Bea Cukai, dan Kemenperin.

Nah, dalam kasus ini, oknum di Kemenperin tidak melakukan proses permohonan IMEI ke dalam sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR).

Padahal semestinya harus diajukan permohonan terlebih dahulu dan mendapat persetujuan dari Kominfo sebelum pihak iPhone memasarkan HP-nya.

============================================================
============================================================
============================================================