Rugikan Negara Miliaran Rupiah, 176 Ribu iPhone Bakal Diblokir di Indonesia, Ini Penjelasan Bareskrim Polri

IMEI ilegal iPhone
Menurut Bareskrim Polri yang menyebut aksi IMEI ilegal iPhone ini terjadi antara 10 sampai 20 Oktober 2023. (FOTO : IST)

BOGOR-TODAY.COM – Bareskrim Polri memastikan akan 176.874 iPhone yang akan diblokir, karena IMEI-nya terdaftar secara ilegal dan tanpa verifikasi.

Hal ini dijelaskan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar pada jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Menurut Bareskrim Polri yang menyebut aksi IMEI ilegal iPhone ini terjadi antara 10 sampai 20 Oktober 2023.

“Dari proses penyelidikan yang kami lakukan berlangsung antara tanggal 10 Oktober sampai tanggal 20 Oktober di sini kami menemukan ada sejumlah 191 ribu handphone yang ilegal tanpa melalui prosedur verifikasi,” ungkap Adi Vivid.

Kata Bareskrim Polri, dari 191 ribu HP yang IMEI nya ilegal ini mayoritasnya adalah iPhone, tepatnya ada 176.874 merupakan HP berlogo apel.

“Yang jelas nanti ke depan kami akan melakukan shutdown terhadap 191 ribu handphone ini. Dari 191 ribu handphone ini mayoritas iPhone, sejumlah 176.874.00,” ujarnya.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Selasa 14 Mei 2024

Menurut Adi Vivid, pendaftaran IMEI HP hanya bisa dilakukan oleh empat instansi, yaitu operator ponsel, Kominfo, Ditjen Bea Cukai, dan Kemenperin.

Nah, dalam kasus ini, oknum di Kemenperin tidak melakukan proses permohonan IMEI ke dalam sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR).

Padahal semestinya harus diajukan permohonan terlebih dahulu dan mendapat persetujuan dari Kominfo sebelum pihak iPhone memasarkan HP-nya.

“Nah tahapan di Kementerian Perindustrian inilah yang tidak dilakukan oleh salah satu tersangka dengan inisialnya F yang seharusnya di situ ada pembayaran atau segala macam tidak lakukan,” ucap Vivid.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 353 miliar.

“Tadi apa yang telah dilakukan oleh para pelaku ini selama 10 hari, ada dugaan kerugian negara, di mana rekapitulasi IMEI 191.965 buah ini kalau dihitung dengan PPh 11,5 persen, sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000 (Rp 353 miliar),” kata Wahyu.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Pelaku Tawuran di Bogor, Bacok Pengendara Lain

Wahyu menyebut para pelaku seharusnya melalui prosedur permohonan agar IMEI iPhone itu disetujui Kemenkominfo. Para pelaku pada aksinya langsung memasukkan sebanyak 191.965 IMEI ke CEIR.

“Modus operandi, tidak melakukan proses permohonan IMEI hingga mendapatkan persetujuan Kemkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukkan data IMEI tersebut ke aplikasi CEIR,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1, kemudian Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Para pelaku terancam pidana penjara 12 tahun. ***

 

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================