BOGOR-TODAY.COM – Polisi telah menetapkan pekerja sawit bernama Robert Herry Son (22), atas kasus anjing pakai bendera Merah Putih, yang dianilai telah melecehankan terhadap lambang negara.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhilah mengatakan perbuatan tersangka telah melanggar Pasal 66 Undang-Undang Negara Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Sebelumnya, viral di media sosial seekor anjing dikalungi bendera merah putih di lehernya. Peristiwa terjadi di halaman kantor PKS Kamis (10/8/2023). Seorang saksi yang juga karyawan PKS PT SAS melihat anjing tersebut memiliki bendera Merah Putih di lehernya, lalu mencari tahu siapa yang bertanggung jawab.
Saksi tersebut menemui tersangka, yaitu Robert Herry Son, yang mengaku memasang bendera di leher anjing tersebut pada hari Rabu (9/8) di depan Kantor PKS PT SAS, Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Tersangka mengeklaim bahwa memasang bendera Merah Putih di leher anjing adalah sebagai bagian dari hiasan untuk merayakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia.
“Dia mengatakan bahwa negara ini demokrasi, biar sajalah anjing itu merdeka,” ujar AKP Firman Fadhilah, di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Minggu (13/8/2023)