BOGOR-TODAY.COM – Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1A mencatat bahwa angka perceraian di Kabupaten Bogor didominasi oleh kasus pertengkaran atau perselisihan. Hingga Agustus 2023 tercatat ada 1.871 kasus.
“Ada 13 alasan perceraian, pertama zina, mabuk, madar, judi, meninggalkan salah satu pihak, hukum penjara, poligami, KDRT, cacat badan, perselisihan, kawin paksa, murtad, dan faktor ekonomi,” kata Humas Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1A, Dadang Karim, Senin (14/8/2023).
Ia mengatakan, pihaknya mencatat sebanyak 1.871 kasus perceraian akibat perselisihan secara terus menerus.
“Alasan atau penyebab terbanyak yaitu perselisihan dan pertengkaran dengan 1.871 kasus,” ungkap Dadang.
Dari angka tersebut, Dadang mengaku, gugatan cerai yang diajukan itu didominasi oleh para perempuan dibandingkan dengan laki-laki.
“Jadi cerai talak itu yang diajukan oleh suami tercatat ada 1.017 pemohon. Sementara cerai gugat yang diajukan oleh istri itu tiga kali lipat ada 3.499 pemohon,” tutur dia.
Selain perselisihan, lanjut dia, faktor ekonomi juga tercatat menjadi alasan perceraian di Kabupaten Bogor yakni dengan 1.396 kasus.
“Kemudian ada alasan ekonomi sebanyak 1.396,” ujar dia.
Sambungnya, sebanyak 267 kasus perceraian lantaran meninggalkan salah satu pihak. Disusul dengan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 35 kasus.***
Penulis : Mutia Dheza Cantika
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















