perceraian di Kabupaten Bogor
Humas Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1A, Dadang Karim. Foto : Mutia/bogor-today.com

BOGOR-TODAY.COMPengadilan Agama Cibinong Kelas 1A mencatat bahwa angka perceraian di Kabupaten Bogor didominasi oleh kasus pertengkaran atau perselisihan. Hingga Agustus 2023 tercatat ada 1.871 kasus.

“Ada 13 alasan perceraian, pertama zina, mabuk, madar, judi, meninggalkan salah satu pihak, hukum penjara, poligami, KDRT, cacat badan, perselisihan, kawin paksa, murtad, dan faktor ekonomi,” kata Humas Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1A, Dadang Karim, Senin (14/8/2023).

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Kamis 16 Mei 2024

Ia mengatakan, pihaknya mencatat sebanyak 1.871 kasus perceraian akibat perselisihan secara terus menerus.

“Alasan atau penyebab terbanyak yaitu perselisihan dan pertengkaran dengan 1.871 kasus,” ungkap Dadang.

Dari angka tersebut, Dadang mengaku, gugatan cerai yang diajukan itu didominasi oleh para perempuan dibandingkan dengan laki-laki.

BACA JUGA :  Dugaan Dirut Rino Indira Tak Netral, Bawaslu Tegaskan Saat Ini Belum Masuk Tahapan Pilkada

“Jadi cerai talak itu yang diajukan oleh suami tercatat ada 1.017 pemohon. Sementara cerai gugat yang diajukan oleh istri itu tiga kali lipat ada 3.499 pemohon,” tutur dia.

============================================================
============================================================
============================================================