
Sebelumnya, kepolisian mengungkap kasus ratusan warga Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang kecanduan Tramadol.
Obat terlarang itu diedarkan melalui modus penawaran gratis. Ada juga iming-iming obat itu mampu meningkatkan stamina dan semangat kerja.
Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Arief Zaenal Arifin mengatakan kepolisian telah menangkap dua tersangka. Kepolisian juga telah melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.
Tramadol adalah obat pereda nyeri sedang dan berat. Obat ini diklasifikasikan sebagai obat keras menurut Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















