BOGOR-TODAY.COM – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo, mengungkapkan, negara telah meraup penerimaan dari pajak orang kaya atau crazy rich hingga Rp3,5 triliun.
Ia menjelaskan, raihan pajak tersebut berasal dari 5.443 wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp5 miliar akan dikenakan tarif pajak sebesar 35 persen.
“Per Juli kemarin, SPT PPh orang pribadi ada 5.543 wajib pajak yang lapor menggunakan PPh dengan tarif 35 persen,” kata Suryo dikutip, pada Sabtu (12/8/2023).
Suryo menjelaskan, setoran pajak itu bukan berasal dari pemotongan pajak karyawan perusahaan, tetapi dari pelaporan SPT dengan PPh orang pribadi.
“Kalau mungkin setorannya sekitar Rp3,5 triliun dari Rp10,6 triliun, PPh orang pribadi. Bukan pemotongan karyawan, ya! Jadi yang melapor orang pribadi secara individual, bukan pemotongan pemungutan dari karyawan,” kata dia.
Sebagai informasi, pajak penghasilan (PPh) orang pribadi terbaru sudah berlaku sejak 1 Januari 2023.