
Lapisan pajak baru bagi para crazy rich tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP.
Tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan kena pajak dibagi menjadi lima layer, yakni sebagai berikut:
- Penghasilan sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif pajak PPh sebesar 5 persen
- Penghasilan lebih dari Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan tarif pajak PPh 15 persen.
- Penghasilan lebih dari Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta tarif pajak PPh yang dikenakan 25 persen
- Penghasilan di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar dikenakan tarif pajak PPh sebesar 30 persen
- Penghasilan di atas Rp5 miliar dibandrol tarif pajak PPh sebesar 35 persen
Diketahui, penerimaan pajak hingga Juli 2023 mencapai Rp1.109,10 triliun atau naik 7,8 persen secara tahunan (yoy). Capaian pajak telah memenuhi 64,56 persen dari target pagu APBN sebesar Rp1.718 triliun.
Kinerja pajak hingga Juli masih positif, namun lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu yang tumbuh tinggi penerimaan pajak hingga 58,8 persen (yoy).
Adapun beberapa faktor yang penerimaan pajak pada Juli 2023 jauh lebih rendah dibandingkan Juli 2022.
Hal itu dikarenakan faktor harga komoditas yang mulai normal dan pertumbuhan ekonomi yang melambat sehingga mempengaruhi kinerja ekspor dan berbagai aktivitas dalam negeri.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















