Polisi Tangkap Pria Way Kanan Diduga Cabuli Gadis yang Sedang Istirahat

Perbuatan pelaku membuat korban trauma dan melaporkan kasus ini ke Polres Way Kanan. Berbekal laporan ini polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada 9 Agustus lalu.

“Pelaku kami tangkap di gubuk kebun karet Kampung Pakuan Ratu tanpa perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra.

BACA JUGA :  Sakit Kepala Berulang: Benarkah Selalu Menjadi Sinyal Tumor Otak?

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Way Kanan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.(NET*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================