BOGOR-TODAY.COMPB SEMMI (Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia) melaporkan selebgram Oklin Fia buntut kasus konten jilat es krim.

PB SEMMI melaporkan Oklin Fia atas dugaan melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran video asusila.

Ketua Bidang Hukum dan Ham PB SEMMI, Gurun Ari Sastra menyatakan langkah hukum ini dilakukan lantaran pihaknya menilai Oklin Fia telah melakukan perbuatan yang tidak sepantasnya.

BACA JUGA :  Bina 12 Agensi di TikTok, Rabel Agency Siap Tampung para Konten Kreator

Laporan pihaknya telah diterima Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2020/VIII/2023/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya.

“Kami melaporkan Saudari OF (Oklin Fia) terkait kontennya di media sosial tentang menjilat es krim di hadapan kelamin pria yang seakan-akan es krim itu sebagai kelamin pria padahal dia menggunakan hijab dan itu tidak sepantasnya,” ungkap Gurun di Polda Metro Jaya, Senin (14/8/2023).

============================================================
============================================================
============================================================