BOGOR-TODAY.COM – Polisi mengungkap kasus praktik penyuntikan tabung gas subsidi 3 kilogram ke tabung gas non subsidi 12 kilogam di dua lokasi berbeda, Depok dan Tangerang Selatan.
“Mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji subsidi dengan cara memindahkan isi dari tabung gas elpiji 3 kg subsidi ke tabung gas elpiji 12 kg non subsidi,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengutip pmjnews.com, Rabu (16/8/2023).
Dua lokasi pengungkapan kasus tersebut yakni di Jalan Tipar Halim RT 002 RW 006, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok dan di Jalan Gelatik Nomor 62 Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan.
“Di dua TKP di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan berhasil menangkap 8 orang tersangka,” kata Ade Safri.
Dari TKP pengungkapan kasus di Depok didapati 6 orang tersangka yakni PCA dan HSR yang berperan sebagai pemilik serta HD, AMD, BJMN, MHD yang berperan sebagai karyawan penyuntik tabung gas.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















