BOGOR-TODAY.COM – Polisi mengungkap kasus praktik penyuntikan tabung gas subsidi 3 kilogram ke tabung gas non subsidi 12 kilogam di dua lokasi berbeda, Depok dan Tangerang Selatan.

“Mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji subsidi dengan cara memindahkan isi dari tabung gas elpiji 3 kg subsidi ke tabung gas elpiji 12 kg non subsidi,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengutip pmjnews.com, Rabu (16/8/2023).

Dua lokasi pengungkapan kasus tersebut yakni di Jalan Tipar Halim RT 002 RW 006, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok dan di Jalan Gelatik Nomor 62 Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan.

BACA JUGA :  Mobil PHEV China Mulai Masuk Indonesia, Toyota Nilai Persaingan Elektrifikasi Kian Menarik

“Di dua TKP di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan berhasil menangkap 8 orang tersangka,” kata Ade Safri.

Dari TKP pengungkapan kasus di Depok didapati 6 orang tersangka yakni PCA dan HSR yang berperan sebagai pemilik serta HD, AMD, BJMN, MHD yang berperan sebagai karyawan penyuntik tabung gas.

Sementara dari lokasi pengungkapan kasus kedua di Tangerang Selatan, polisi meringkus dua tersangka yakni FRD sebagai pemilik dan DNO sebagai karyawan.

Selain mengamankan 8 orang tersangka, polisi juga menyita ratusan tabung gas baik itu yang 3kg atau 12kg dalam keadaan kosong, isi, serta dalam proses pemindahan, juga peralatan yang digunakan pelaku untuk memindahkan gas.

BACA JUGA :  Putri Thailand Bajrakitiyabha Mahidol Wafat di Usia 47 Tahun Setelah 3 Tahun Menjalani Perawatan

Atas perbuatannya, para tersangka diduga melakukan tindak pidana bidang minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================