
BOGOR-TODAY.COM – Dapat lampu hijau dari Mendagri (Menteri Dalam Negeri), Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan akan segera menjadi Bupati definitif.
Ia mengatakan bahwa, kebijakan itu nantinya akan diproses langsung oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor.
“Kami dalam posisi sifatnya tidak mengusulkan. Biar kebijakannya nanti dari DPRD bagaimana,” kata Iwan, Kamis (17/8/2023).
Iwan mengaku, setelah diparipurnakan dan dilantik menjadi Bupati definitif, dirinya akan memprioritaskan pengisian jabatan kosong di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Menurutnya, pengisian kekosongan itu akan lebih mudah jika dia telah ditetapkan menjadi bupati definitif. Sebab, pihaknya tidak perlu lagi meminta izin ke Kemendagri dan Pemprov Jabar.
“Iya itu (prioritaskan pengisian jabatan),” jelas Iwan.
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto menjelaskan, Iwan Setiawan yang masih menjabat sebagai Plt Bupati Bogor akan segera diparipurnakan pada bulan Agustus ini.
Sebab pada tangga 5 September 2023 mendatang, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan memasuki akhir masa jabatannya.
“Nah sekarang tinggal kami DPRD untuk segerakan paripurna kan. Selesai paripurna gubernur segera menjadwalkan untuk melantik,” ujar Rudy kepada wartawan.
Menurut dia, calon Bupati Bogor definitif tersebut hanya mengarah ke Iwan Setiawan yang sebelumnya menjabat sebagai wakil Bupati Bogor.
“Kalau calonnya kan cuma satu, ngga ada yang lain. Wakil bupati menjadi bupati,” sambungnya.
Rudy mangaku, proses menuju bupati definitif sudah ditempuh sejak awal. DPRD Kabupaten Bogor juga sudah bersurat ke Gubernur Jawa Barat dan meneruskannya ke Kemendagri.
“Kami sudah bersurat ke gubernur, gubernur sudah bersurat ke Mendagri. Mendagri sudah menjawab mengizinkan,” jelas dia.
Di sisa waktu yang tak banyak lagi, Rudy juga berharap Iwan dapat memaksimalkan jabatan Bupati definitif nya untuk mengisi jabatan-jabatan kosong.
“Sehingga, September, Oktober, dan Desember kekosongan jabatan dapat terisi semua, mekanismenya jadi berubah yang tadinya harus izin ke Kemendagri, bisa diproses langsung dan beberapa pengambilan kebijakan proses nya bisa diambil lebih cepat,” tutupnya. ***
Penulis : Mutia Dheza Cantika
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















