Lagi Perkosa Anak Kandung, Ayah di Tulang Bawang Barat Digerebek Warga

Setelah penangkapan, warga menghubungi polisi dan membawa pelaku ke Polsek setempat.

“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui dia telah menyetubuhi anak kandungnya,” ujar Dailami.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara.(NET*)

BACA JUGA :  Prancis Melangkah ke Semifinal Piala Dunia 2026 Usai Tundukkan Maroko 2-0

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================