
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka SN, Mag, dan OR, dijerat dengan Pasal 27 UU Nomor 19/2012 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
“Mereka juga terancam sanksi denda sebesar Rp1 miliar,” kata Kapolresta Bandung.(NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















