
BOGOR-TODAY.COM – Dua pekan beroperasi, Polres Bogor berhasil mengungkap 14 kasus perkara peredaran narkotika di Kabupaten Bogor dalam operasi anti-narkoba (Antik) lodaya 2023. Hasilnya, 21 tersangka dibekuk.
Wakapolres Bogor, Kompol Fitra Zuanda merinci dari 21 tersangka, 20 orang di antaranya laki-laki dan satu perempuan. Mereka merupakan pengedar narkoba dengan jaringan wilayah Kabupaten Bogor. Sejumlah barang bukti berhasil disita.
Ia menyebut, modus yang digunakan para pelaku adalah sistem tempel atau menyimpan barang haram tersebut di lokasi yang telah disepakati, juga menggunakan sistem Cash on Delivery (COD) atau bayar di tempat.
“Untuk modus operandi dalam mengedarkan yaitu sistem tempel dan COD, Motifnya, para tersangka melakukan bisnis haram tersebut karena dipicu oleh faktor ekonomi, ” kata dia.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 16,69 gram, farmasi 11.609 butir dan psikotropika 77 butir.
Dari barang bukti yang berhasil diamankan itu, Wakapolres mengaku telah menyelamatkan 6.000 jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pasal yang diprasangkakan kepada para pengedar ini adalah pasal 114, pasal 112 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 196, pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 59 Undang-Undang nomor 5 tahun 2009 tentang psikotropika.***
Penulis : Mutia Dheza Cantika
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















