BOGOR-TODAY.COM – Dua pelaku penyebar konten video gay kids atau konten pornografi sesama jenis anak-anak diringkus Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kedua pelaku masing-masing berinisial R (21) dan LNH (16).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan menyebut kasus itu terbongkar setelah adanya penemuan praktik penjualan video gay kids (VGK) yang disebarkan melalui Telegram.
Para pelaku menjual video gay anak itu dengan harga mulai Rp150.000.
“Dengan terlebih dahulu membayarkan sejumlah uang yang disepakati baru kemudian pembelinya ini akan dimasukkan dalam salah satu grup Telegram,” jelas Ade Safri mengutip pmjnwes.com, Senin (21/8/2023)
“Kemudian akan dilakukan transmisi terkait dengan kesepakatan paket apa yang dibeli oleh para pembelinya,” tambah Ade Safri