BOGOR-TODAY.COM – Dua pelaku penyebar konten video gay kids atau konten pornografi sesama jenis anak-anak diringkus Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kedua pelaku masing-masing berinisial R (21) dan LNH (16).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan menyebut kasus itu terbongkar setelah adanya penemuan praktik penjualan video gay kids (VGK) yang disebarkan melalui Telegram.

Para pelaku menjual video gay anak itu dengan harga mulai Rp150.000.

“Dengan terlebih dahulu membayarkan sejumlah uang yang disepakati baru kemudian pembelinya ini akan dimasukkan dalam salah satu grup Telegram,” jelas Ade Safri mengutip pmjnwes.com, Senin  (21/8/2023)

BACA JUGA :  Ngaku Lapar, Badut Jalanan Gasak Dompet PKL Cileungsi 

“Kemudian akan dilakukan transmisi terkait dengan kesepakatan paket apa yang dibeli oleh para pembelinya,” tambah Ade Safri

Terkait penangkapan kedua pelaku, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan meminta agar polisi memberikan hukuman maksimal. Kawiyan juga berharap para korban dapat dilacak.

“Kami berharap juga agar para korban dilacak dan kemudian ditangani, karena para korban itu adalah ada yang anak-anak,” ungkap Kawiyan.

BACA JUGA :  Indonesia Kehilangan Dua Wakil di Hari Kedua Indonesia Open 2026, Jepang Terlalu Tangguh

Menurutnya, penanganan itu bertujuan untuk kembali memulihkan psikologis korban. Selain itu, dia meminta pemerintah memberikan pendampingan kepada anak-anak di bawah umur tersebut.

“Jadi supaya para korban itu kemudian kita ketahui identitasnya, kita ketahui orangtuanya, untuk selanjutnya diberikan asesmen, kemudian pendampingan psikologi, kemudian juga rehabilitasi,” tuturnya.

“Siapa yang harus memberikan pendampingan, rehabilitasi dan sebagainya? adalah Pemda, Dinas terkait yang ada di daerah tersebut,” tuntasnya. ***

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================