Polisi Tangkap Bujang Lapuk Paruh Baya yang Cabuli 3 Anak di Kuningan

“Tersangka melakukan tindak pidana asusila terhadap tiga anak di bawah umur dari Juli hingga Agustus. Pencabulan dilakukan secara bergantian terhadap tiga korban berusia 9, 8, dan 7 tahun. Ketiga korban merupakan tetangga tersangka,” kata Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian saat konferensi pers di Mapolres Kuningan.

BACA JUGA :  Tragedi Camping di Temanggung Jadi Pengingat Pentingnya Keselamatan Penggunaan Kompor Portabel

Tersangka R telah mendekam di tahanan dan dalam proses hukum. Demikian dikatakan Kasatreskrim Polres Kuningan AKP Anggi Eko Prasetyo.

“Akibat perbuatannya, tersangka R disangkakan melanggar UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman 20 tahun penjara,” kata Kasatreskrim Polres Kuningan.(*NET)

BACA JUGA :  Kabar Gembira, Perumda Tirta Pakuan Gelar Promo Pasang Baru Murah Meriah di Momentum HJB

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================