Polisi Tangkap Bujang Lapuk Paruh Baya yang Cabuli 3 Anak di Kuningan

“Tersangka melakukan tindak pidana asusila terhadap tiga anak di bawah umur dari Juli hingga Agustus. Pencabulan dilakukan secara bergantian terhadap tiga korban berusia 9, 8, dan 7 tahun. Ketiga korban merupakan tetangga tersangka,” kata Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian saat konferensi pers di Mapolres Kuningan.

BACA JUGA :  Urai Kemacetan, Jalur Tembus R2 Sisi Utara Mulai Digarap

Tersangka R telah mendekam di tahanan dan dalam proses hukum. Demikian dikatakan Kasatreskrim Polres Kuningan AKP Anggi Eko Prasetyo.

“Akibat perbuatannya, tersangka R disangkakan melanggar UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman 20 tahun penjara,” kata Kasatreskrim Polres Kuningan.(*NET)

BACA JUGA :  Jadwal Sprint Race MotoGP Jerman 2026: Marc Marquez Bidik Hasil Terbaik di Sachsenring

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================