
“Tersangka melakukan tindak pidana asusila terhadap tiga anak di bawah umur dari Juli hingga Agustus. Pencabulan dilakukan secara bergantian terhadap tiga korban berusia 9, 8, dan 7 tahun. Ketiga korban merupakan tetangga tersangka,” kata Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian saat konferensi pers di Mapolres Kuningan.
Tersangka R telah mendekam di tahanan dan dalam proses hukum. Demikian dikatakan Kasatreskrim Polres Kuningan AKP Anggi Eko Prasetyo.
“Akibat perbuatannya, tersangka R disangkakan melanggar UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman 20 tahun penjara,” kata Kasatreskrim Polres Kuningan.(*NET)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















