
“Tersangka melakukan tindak pidana asusila terhadap tiga anak di bawah umur dari Juli hingga Agustus. Pencabulan dilakukan secara bergantian terhadap tiga korban berusia 9, 8, dan 7 tahun. Ketiga korban merupakan tetangga tersangka,” kata Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian saat konferensi pers di Mapolres Kuningan.
Tersangka R telah mendekam di tahanan dan dalam proses hukum. Demikian dikatakan Kasatreskrim Polres Kuningan AKP Anggi Eko Prasetyo.
“Akibat perbuatannya, tersangka R disangkakan melanggar UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman 20 tahun penjara,” kata Kasatreskrim Polres Kuningan.(*NET)
BACA JUGA : Kabar Gembira, Perumda Tirta Pakuan Gelar Promo Pasang Baru Murah Meriah di Momentum HJB
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















