
“Aksi bejat pelaku tepergok warga setelah mendapat laporan dari pacar korban. Kini pelaku digelandang ke mapolres sumbawa barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya, Selasa (22/8/2023).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 6 undang -undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara.(*NET)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















