Siswi SMA Dicabuli Pria Bejat di Sumbawa Barat, Modus Ancam Pakai Parang

“Aksi bejat pelaku tepergok warga setelah mendapat laporan dari pacar korban. Kini pelaku digelandang ke mapolres sumbawa barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya, Selasa (22/8/2023).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 6 undang -undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara.(*NET)

BACA JUGA :  Waspada! Gejala Kolesterol Tinggi Bisa Terlihat dari Mata

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================