Mendagri
Ilustrasi pencemaran udara. Foto : Freepik.com

BOGOR-TODAY.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan Plt Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan Pj Gubernur Banten Al Muktabar, serta bupati dan wali kota se-Jabodetabek untuk menerapkan work from home (WFH) sebagian.

Instruksi ini tertuang dalam Instruksi Mendagri atau Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek.

Dalam Instruksi Mendagri (inmendagri) itu, kepala daerah se-Jabodetabek menerapkan hybrid working atau 50 persen WFH dan 50 persen WFO bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN, dan BUMD.

BACA JUGA :  Dipukuli Tetangga Pakai Balok Kayu, Kakek di Malang Tewas usai Dituduh Curi Motor

“Dengan catatan dikecualikan bagi mereka yang memberikan layanan publik secara langsung/pelayanan esensial,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA  dikutip dari beritasatu, Rabu (23/8/2023).

Selain itu, pemda di wilayah Jabodetabek diinstruksikan mendorong karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan WFH dan WFO sesuai kebijakan instansi atau pelaku usaha terkait. Kebijakan sebagian WFH diharapkan dapat mengurangi mobilitas yang menyebabkan polusi udara.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Minggu 5 Mei 2024

Hal ini mengingat sebagian besar masyarakat menggunakan kendaraan baik mobil atau motor untuk beraktivitas seperti ke kantor.

Tak hanya penerapan hybrid working, inmendagri itu juga menginstruksikan para kepala daerah se-Jabodetabek untuk menerapkan pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik, pengetatan uji emisi optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau, serta pengendalian pengelolaan limbah industri.

============================================================
============================================================
============================================================