Upaya pembatasan kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan mengoptimalkan penggunaan moda transportasi massal atau transportasi umum, penggunaan kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik.

Hal ini karena berdasarkan data, sektor transportasi dan industri menjadi faktor penyebab polusi udara di Jabodetabek.

“Kepala daerah diinstruksikan untuk meningkatkan pelayanan transportasi publik dengan memastikan kapasitas jumlah kendaraan umum, menambah rute dan titik angkut, mengatasi gangguan di jalur busway serta memberikan insentif atau potongan harga agar masyarakat terdorong untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum,” katanya.

BACA JUGA :  Surat Edaran Soal Study Tour, Pj Wali Kota Bogor Imbau Kegiatan di Dalam Kota

Dalam inmendagri tersebut, para kepala daerah se-Jabodetabek juga diinstruksikan untuk memperketat program uji emisi kendaraan dan meningkatkan pengawasan serta melakukan sosialisasi pemberian kemudahan bagi pengguna kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik. Terdapat juga insentif bagi kendaraan listrik seperti pembebasan dari ganjil genap,

Safrizal mengatakan, inmendagri ini menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas peningkatan kualitas udara di kawasan Jabodetabek pada Senin (14/8.2023). Inmendagri ini mulai berlaku pada 22 Agustus 2023 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian berdasarkan hasil evaluasi atas kebijakan yang ditetapkan.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, 14 Mei 2024

“Arahan-arahan dalam instruksi mendagri tersebut perlu diterapkan dengan strategi aksi yang konkret dengan tetap menjaga prinsip keseimbangan, yakni kebutuhan antara perbaikan kualitas udara dengan upaya menjaga perekonomian masyarakat yang semakin membaik pascapandemi Covid-19,” tutupnya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================