BOGOR-TODAY.COM – Remaja pelaku tawuran antarpelajar SMP di Jalan Raya Kutagandok, Dusun Krajan, Desa Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya berinisial MHY (17) ditangkap Polres Karawang. Akibat tawuran bersenjata tajam itu 1 pelajar tewas.

Tawuran antarpelajar SMP di Jalan Raya Kutagandok, Dusun Krajan, Desa Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya itu terjadi pada Jumat 11 Agustus 2023. Sedangkan MHY ditangkap belum lama ini.

MHY merupakan pelaku tawuran yang mengakibatkan korban KS (17), warga Dusun Jati Udik, Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat, tewas, berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Karawang. Demikian dikatakan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

“Kami masih memburu pelaku D yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka D berstatus pelajar, warga Dusun Sukajaya, Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta,” kata Kapolres Karawang dalam konferensi pers, Selasa (22/8/2023).

BACA JUGA :  Ganda Putri Indonesia, Ana/Tiwi Wakil Satu-satunya di Final Thailand Open 2024

Kronologi kejadian berawal korban dan pelaku yang merupakan pelajar sekolah menengah pertama (SMP), terlibat tawuran menggunakan senjata tajam. Saat tawuran, korban kalah. Hal itu dikatakan AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Saat akan berusaha kabur, korban terjatuh. Ketika korban KS terjatuh, Pelaku MHY dan D membacok korban di kepala belakang menggunakan senjata tajam jenis gosir atau golok sisir. Korban mengalami luka robek di kepala belakang.

“Korban dibawa ke RSUD Karawang. Setelah mendapat penanganan oleh pihah rumah sakit, dokter menyatakan korban meninggal dunia pada pukul 22.45 WIB,” ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

BACA JUGA :  Komisi III Minta DLH Sejahterakan Sopir Truk Sampah, Pemkot Bogor Jangan Mau Adipuranya Aja

Dari kasus ini, tutur Kapolres Karawang, polisi mengamankan beberapa barang bukti baju, jaket, dan celana SMP milik korban serta golok sisir yang digunakan pelaku untuk membacok korban.

“Pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutur Kapolres Karawang.(NET*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================