Ribuan Botol Miras Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Bandarlampung, Nilainya Capai Miliaran

Dia menambahkan, hasil barang sitaan tersebut diperkiraan berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp11.830.240.461 (Rp11,8 miliar).

Barang yang diamankan dan musnahkan ini paling banyak ditemukan pada jalur pelintasan. Demikian dikatakan Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumbagbar Estty Purwadiani Hidayatie.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia U-19 Hadapi Timor Leste Malam Ini, Garuda Muda Incar Tiket Semifinal AFF U-19 2026

“Sejauh ini barang tersebut banyak ditemukan seperti di Bakauheni dan tol laut seperti Pelabuhan Panjang,” katanya.(NET*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================