
BOGOR-TODAY.COM, LAMPUNG – Ribuan botol miras illegal yang diamankan di sejumlah wailayah Provinsi Lampung, dimusnahkan Bea Cukai Bandarlampung. Pemusnahan ini dilakukan di lapangan Kantor Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar), Rabu (23/8/2023).
Secara detail ada 16.054 botol minuman mengandung etil alkohol dari berbagai merek yang dimusnahan. Termasuk ada juga 1.087,4 liter miras berbagai merek yang merupakan produk lokal. Hal itu dikatakan Kepala Kanwil Bea Cukai Bandarlampung Arif.
Ada pula barang lain seperti lensa Optical OSA Spheric 195 pieces, plastic sight glass 35 karton dan handphone satu unit.
“Minuman yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan selama Juli 2022 sampai dengan Juli 2023,” ujar Arif, Rabu (23/8/2023).
Dia menambahkan, hasil barang sitaan tersebut diperkiraan berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp11.830.240.461 (Rp11,8 miliar).
Barang yang diamankan dan musnahkan ini paling banyak ditemukan pada jalur pelintasan. Demikian dikatakan Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumbagbar Estty Purwadiani Hidayatie.
“Sejauh ini barang tersebut banyak ditemukan seperti di Bakauheni dan tol laut seperti Pelabuhan Panjang,” katanya.(NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















