Bima Arya Keluarkan 8 Instruksi Pengendalian Pencemaran Udara di Kota Bogor

Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan uji emisi kendaraan bersama aparat penegak hukum melalui razia bersama Kepolisian Resort Kota dan Dinas Perhubungan bagi seluruh kendaraan dan melarang kendaraan yang tidak lulus uji emisi untuk beroperasi; dan

Memberikan sanksi terhadap pelanggaran uji emisi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, mengefektifkan pelaksanaan pengendalian tertib lingkungan hidup di wilayah dengan ketentuan: Camat dan Lurah melakukan pengawasan dan melarang masyarakat yang membakar sampah dan meningkatkan inspeksi terhadap industri yang menghasilkan emisi dari proses industri serta Dinas Pemadam Kebakaran melakukan penyemprotan terhadap wilayah yang memiliki potensi polusi debu tinggi.

BACA JUGA :  Tragedi Camping di Temanggung Jadi Pengingat Pentingnya Keselamatan Penggunaan Kompor Portabel

Kelima, menghimbau bagi pelajar untuk menggunakan transportasi publik dan pengelola sekolah menambah penyediaan layanan antar-jemput siswa untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi di lingkungan sekolah.

Keenam, Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Perangkat Daerah terkait bersama Kepolisian Resort Kota melaksanakan secara optimal penegakan Peraturan Daerah Kota 8ogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, dengan pemberian sanksi administrasi bagi pelanggar sesuai dengan ketentuan yang tercantum.

BACA JUGA :  Telinga Berdenging atau Tinnitus: Kenali Penyebab dan Gejalanya

Ketujuh, Pimpinan Perangkat Daerah atau BUMD melaporkan kepada Wali Kota Bogor atas hasil pelaksanaan instruksi ini secara berkala.

Kedelapan, agar melaksanakan Instruksi ini dengan penuh tanggung jawab, yang pelaksanaannya diberlakukan mulai tanggal 28 Agustus 2023 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan berdasarkan hasil evaluasi atas kebijakan yang ditetapkan.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================