Aksi damai
Ketua PSBB Nasional Mulyadi. Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM – Kawal proses banding perkara Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB), Perkumpulan Sejahtera Bersama Bersatu (PSBB) akan gelar aksi damai di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dengan tuntutan bebaskan Iwan Setiawan (IS) dan Dang Zeany (DZ)

Ketua PSBB Nasional Mulyadi mengatakan, pihaknya mendukung KSP SB Bangkit dan berharap pengadilan membebaskan IS dan DZ serta persoalan KSP-SB kembali ke putusan homologasi.

“Kami, yang mewakili 53 ribu anggota lebih merasa terpanggil untuk melakukan aksi damai Nasional dalam mengawal keadilan yaitu proses Banding atas kasus IS dan DZ,” tegas Mulyadi, Minggu 27 Agustus 2023.

BACA JUGA :  Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Lawan Irak dan Filipina

Mulyadi menuturkan, pihaknya berharap dengan kebebasan IS dan DZ maka tidak ada lagi kriminalisasi koperasi, selain itu juga, agar bisa ikut bertanggung jawab dalam pemulihan KSP-SB.

“Alhamdulillah bahwa asset yang sebelumnya disita oleh penegak kukum telah diputus PN Bogor kembali ke seluruh anggota melalui KSP-SB dan sekali lagi, sekarang ini kami menuntut IS dan DZ bebas,” jelasnya.

Masih kata Mulyadi, bahwa dengan bebasnya IS dan DZ maka Kriminalisasi koperasi tidak terjadi lagi dan kembali ke jati diri koperasi yaitu penyelesaian semua masalah ada di RAT sebagai kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Rabu 15 Mei 2024

Dia juga mengaku terbuka pada kelompok manapun untuk bersatu bersama berjuang, karena yang kelompok merah juga sama-sama anggota KSP-SB.

“Bahkan mereka kebanyakan para mantan MPS AM yang nota bene adalah saudara kita yang mungkin saat ini terprovokasi atau ada yang memanfaatkan mereka untuk mendapat keuntungan finansial pribadi dan sama sekali tidak memperhatikan nasib anggota KSP-SB,” tuturnya.

Masih kata Mulyadi, hal itu terbukti dari fakta dan kenyataan serta realita yang terjadi sejauh ini bahwa usaha mereka tidak membuahkan hasil.

============================================================
============================================================
============================================================