
Secara menyeluruh dengan melihat angka pemantau udara dan efektifitas pegawai, maka Pemkot memberikan ruang untuk WFH bagi pegawai yang dikecualikan, seperti ibu hamil, ASN yang berisiko tinggi dengan penyakit penyerta atau bawaan seperti infeksi saluran pernafasan dan lain-lain.
“Jadi itu yang diminta WFH, selama instruksi wali kota ini dikeluarkan sampai jangka waktu yang tidak ditentukan,” jelasnya.
Selanjutnya warga juga diminta aktif melakukan monitoring kondisi udara, mulai Sabtu (26/8) Pemkot juga akan menampilkan indeks kualitas udara di Kota Bogor melalui kanal-kanal dan ruang publik sehingga bisa dilihat secara real time.
“Kalau angkanya kuning atau merah mengkhawatirkan diimbau menggunakan masker jadi angkanya situasional melihat tingkat dari polusi udara di Kota Bogor,” katanya.
Kebijakan lainya yang dikeluarkan oleh Pemkot adalah kebijakan 4 in 1 khusus di perkantoran Pemkot Bogor, seperti Balai Kota Bogor, kantor dinas, kelurahan, kecamatan dan kantor pemerintah lainnya.
“Ini untuk memberi ruang ASN untuk menggunakan sistem antar jemput, sistem nebeng bareng dan lain-lain untuk mengurangi kendaraan pribadi, kecuali bagi yang sudah menggunakan kendaraan listrik. Kemudian saya perintahkan juga Dishub melakukan uji emisi baik kendaraan umum transportasi publik atau kendaraan pribadi,” katanya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















