
“Pada saat pengembangan berusaha melarikan diri dan kita berikan tindakan tegas yang terukur pada kedua pelaku,” tambahnya.
Dalam penangkapan tersebut pihak kepolisian menyita barang bukti satu unit motor hasil curian dan satu motor milik pelaku.
“Atas perbuatannya, pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang juga kepemilikan senjata tajam undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Bismo.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














