2 Pelaku Curanmor Dibumbui Timah Panas Saat Ditangkap Polresta Bogor Kota

“Pada saat pengembangan berusaha melarikan diri dan kita berikan tindakan tegas yang terukur pada kedua pelaku,” tambahnya.

Dalam penangkapan tersebut pihak kepolisian menyita barang bukti satu unit motor hasil curian dan satu motor milik pelaku.

BACA JUGA :  Turun Berat Badan Secara Instan Belum Tentu Sehat, Dokter Ungkap Risiko yang Mengintai

“Atas perbuatannya, pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang juga kepemilikan senjata tajam undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Bismo.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

BACA JUGA :  Penjualan Mobil Listrik di Indonesia Melonjak 80 Persen, Jaecoo J5 Pimpin Pasar

 

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================