Film Dokumenter Jessica Wongso Pembunuhan Kopi Sianida Bakal Tayang di Netflix

Hingga, Jessica divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di tingkat Mahkamah Agung, permohonan kasasi Jessica ditolak. Artidjo Alkostar yang kini telah pensiun adalah ketua majelis yang menangani perkara kasasi tersebut.

Artidjo menorehkan pengalamannya mengadili perkara kasasi Jessica. Dalam buku ‘Artidjo Alkostar, Titian Keikhlasan, Berkhidmat untuk Keadilan’ sebagai tanda pensiunnya, mantan hakim agung itu membincangkan kasus Jessica dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

BACA JUGA :  Gunung Marapi Erupsi Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 500 Meter dari Puncak

Kala kasus pembunuhan yang terjadi atas Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica pada awal 2016 silam, Tito masih menjabat Kapolda Metro Jaya.

Kepada Tito, Artidjo mengatakan, ‘Setelah mengamati beberapa persidangan, saya sudah bisa menyimpulkan bahwa Jessica bersalah. Alasannya kopi beracun itu dipegang beberapa orang, pembuat, pengantar, Jessica, dan peminum.

BACA JUGA :  3 Pelaku Curanmor di Kota Bogor Ditangkap, Motor Dijual Lewat Facebook

Dari empat orang itu, jika dianalisis, peminum tidak mungkin melakukan. Lalu pembuat dan pengantar tidak punya motif melakukan, tapi Jessica memiliki motif dan ada hubungan erat dengan peminum.’

Pada 27 Mei 2016, Jessica Wongso memulai masa hukumannya di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
======================================
======================================
======================================