
“Saya hargai sekali, ada ibu-ibu yang biasanya naik mobil pribadi, sekarang naik mobil (kendaraan) umum,” ujarnya.
Kebijakan ini lanjut Bima Arya tidak bersifat permanen. Pihaknya masih akan melakukan evaluasi dan monitoring.
Kebijakan 4 in 1 ini tertuang dalam instruksi Wali Kota Bogor Nomor 440/4311-Huk.HAM tahun 2023 tentang pengendalian pencemaran udara di wilayah Kota Bogor.
Kebijakan 4 in 1 tercantum dalam poin dua, yakni tentang melakukan pembatasan penggunaan kendaraan bermotor dengan ketentuan, ASN dihimbau tidak menggunakan kendaraan pribadi ke kantor, namun dapat menggunakan transportasi massal/umum dan,
Penggunaan kendaraan dinas atau kendaraan pribadi berupa mobil yang memasuki lingkungan perkantoran milik Pemkot Bogor dengan ketentuan berisi 4 penumpang dalam 1 mobil (4 in 1)kecuali yang menggunakan kendaraan listrik.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















