BOGOR-TODAY.COM – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengimbau agar masyarakat mewaspadai penipuan kirim surat tilang melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Seperti dikutip dari laman Twitter resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Selasa (29/8/2023), Polda Metro Jaya memastikan surat tilang tidak pernah dikirim melalui WhatsApp.

BACA JUGA :  Rudy Susmanto Genjot Infrastruktur Kabupaten Bogor, Integrasikan Ekonomi dan Kelestarian Lingkungan

“WASPADA MODUS PENIPUAN!! Dit Lantas Polda Metro Jaya TIDAK mengirimkan Surat Tilang Digital Konfirmasi E-TLE melalui nomor WhatsApp dengan format .APK,” tulis akun Twitter @tmcpoldametro.

“Dan hanya mengirimkan Surat Konfirmasi Resmi melalui PT. Pos Indonesia sesuai alamat tujuan, diimbau bagi Masyarakat agar jangan mudah membuka file apabila mendapat kiriman tersebut,” sambungnya.

BACA JUGA :  Clara Shinta Cabut Gugatan Cerai, Pilih Berdamai dengan Suami Setelah Mediasi

Dalam postingan yang sama, Ditlantas Polda Metro Jaya menyarankan kepada masyarakat yang ingin mengecek kendaraan ditilang atau tidaknya bisa melalui situs resmi e-TLE, yakni: https://etle-pmj.info/id/check-data.

“(Masyarakat bisa) lakukan pengecekan melalui Situs Website Resmi ETLE,” tukasnya

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================