Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dari Dittipidsiber Bareskrim Polri menjelaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk klarifikasi dan juga untuk mendalami apakah terdapat unsur pidana dalam hal ini.

“Kami akan melakukan klarifikasi dengan memanggil yang bersangkutan, seperti yang telah disampaikan sebelumnya. Kami akan menilai apakah unsur-unsur pidananya terpenuhi atau tidak,” ungkap Adi Vivid kepada para wartawan pada Rabu (30/8/2023).

BACA JUGA :  Kehamilan di Usia 40-an: Tidak Selalu Aman Jika Disertai Penyakit Berat

Lebih lanjut, Adi Vivid menjelaskan bahwa berdasarkan penelusuran yang telah dilakukan, pihaknya menemukan bahwa website yang diduga merupakan situs judi online yang dipromosikan oleh Wulan Guritno masih aktif hingga saat ini.

“Setelah kami telusuri, ternyata website tersebut telah dibuat pada tahun 2020. Dan yang menarik, website tersebut masih tetap beroperasi sampai sekarang,” tambah Adi Vivid.

BACA JUGA :  Ruben Onsu Ungkap Alasan Hentikan Nafkah untuk Sarwendah Selama 6 Bulan

Selain itu, Adi Vivid juga memberikan imbauan kepada tokoh publik yang memiliki pengaruh di media sosial, seperti artis, influencer, dan selebgram, untuk menghentikan promosi terkait judi online.

“Saya telah dengan tegas menyampaikan kepada teman-teman influencer, artis, dan selebgram untuk segera menghentikan segala bentuk promosi terkait judi online,” pungkasnya. ***

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================