
Saat ini penyidik sudah memeriksa korban dan mengamankan kedua pelaku.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan. Kami juga bekerja sama dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak untuk memberikan pendampingan kepada korban,” katanya, Selasa (29/8/2023).
Atas tindakan tersebut kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal di atas lima tahun penjara. (NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















