BOGOR-TODAY.COM – Pemerintah telah meluaskan program subsidi untuk motor listrik berbasis baterai. Awalnya, subsidi ini hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif untuk usaha mikro, subsidi upah, dan/atau subsidi listrik. Namun, rencananya subsidi ini akan diperluas agar dapat dinikmati oleh masyarakat umum.
Perubahan ini dicatat dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 yang mengubah isi dari Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 yang membahas tentang panduan pemberian bantuan dari pemerintah untuk pembelian motor listrik berbasis baterai roda dua. Dengan perubahan ini, setiap individu yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat memperoleh potongan harga sebesar Rp 7 juta saat membeli motor listrik.