DLH Kabupaten Bogor
DLH Kabupaten Bogor melakukan penindakan kepada dua pabrik nakal di Gunung Putri yang mencemari sungai Cileungsi. Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COMDLH Kabupaten Bogor telah melakukan tindakan terhadap dua pabrik di Kecamatan Gunung Putri yang diduga mencemari sungai Cileungsi.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3, DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena pabrik-pabrik tersebut tidak mematuhi aturan dalam pengendalian pencemaran air dan pengolahan limbah.

BACA JUGA :  Kendaraan Dinas Terlibat Kecelakaan Beruntun di Ciampea Bogor, Hampir Adu Banteng

“Tim DLH Kabupaten Bogor menemukan adanya saluran pembuangan air limbah yang langsung mengalir ke sungai, yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Gantara, Jumat (1/9/2023)

Tindakan penegakan hukum yang dilakukan meliputi pemasangan papan peringatan, penutupan saluran pembuangan air limbah, dan pemberian sanksi administratif.

BACA JUGA :  Edgar Rangga Wakili Indonesia di Kejuaraan Dunia Fingerboard 2024

Saluran pembuangan tersebut akan ditutup dengan menggunakam grouting atau sementasi. Perusahaan-perusahaan tersebut akan dikenai sanksi administratif dan harus segera menutup saluran pembuangan tanpa izin yang terindikasi ada rembesan, bocoran, dan buangan air limbah yang melanggar aturan.

============================================================
============================================================
============================================================