BOGOR-TODAY.COM – DLH Kabupaten Bogor telah melakukan tindakan terhadap dua pabrik di Kecamatan Gunung Putri yang diduga mencemari sungai Cileungsi.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3, DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena pabrik-pabrik tersebut tidak mematuhi aturan dalam pengendalian pencemaran air dan pengolahan limbah.
“Tim DLH Kabupaten Bogor menemukan adanya saluran pembuangan air limbah yang langsung mengalir ke sungai, yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Gantara, Jumat (1/9/2023)
Tindakan penegakan hukum yang dilakukan meliputi pemasangan papan peringatan, penutupan saluran pembuangan air limbah, dan pemberian sanksi administratif.
Saluran pembuangan tersebut akan ditutup dengan menggunakam grouting atau sementasi. Perusahaan-perusahaan tersebut akan dikenai sanksi administratif dan harus segera menutup saluran pembuangan tanpa izin yang terindikasi ada rembesan, bocoran, dan buangan air limbah yang melanggar aturan.