BOGOR-TODAY.COMDLH Kabupaten Bogor telah melakukan tindakan terhadap dua pabrik di Kecamatan Gunung Putri yang diduga mencemari sungai Cileungsi.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3, DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena pabrik-pabrik tersebut tidak mematuhi aturan dalam pengendalian pencemaran air dan pengolahan limbah.

“Tim DLH Kabupaten Bogor menemukan adanya saluran pembuangan air limbah yang langsung mengalir ke sungai, yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Gantara, Jumat (1/9/2023)

BACA JUGA :  Warga Digenjot Taat Pajak, Truk Dinas Pelat Merah di Kota Bogor Malah Nunggak Sejak 2021

Tindakan penegakan hukum yang dilakukan meliputi pemasangan papan peringatan, penutupan saluran pembuangan air limbah, dan pemberian sanksi administratif.

Saluran pembuangan tersebut akan ditutup dengan menggunakam grouting atau sementasi. Perusahaan-perusahaan tersebut akan dikenai sanksi administratif dan harus segera menutup saluran pembuangan tanpa izin yang terindikasi ada rembesan, bocoran, dan buangan air limbah yang melanggar aturan.

DLH Kabupaten Bogor memberikan tenggang waktu selama satu minggu untuk perbaikan dan akan melakukan pengawasan hingga perbaikan mencapai 100 persen.

BACA JUGA :  PHR Buka Program Magang 2026, Simak Syarat, Formasi, dan Jadwal Pendaftarannya

Jika tidak ada perbaikan selama waktu yang diberikan, maka perusahaan harus bekerja sama dengan pihak lain atau pengelola.

Gantara menekankan pentingnya menjaga lingkungan hidup, termasuk Sub DAS Cileungsi, dengan melibatkan semua pihak terkait.

“Saya mengingatkan kembali bahwa kita harus terus menjaga lingkungan hidup, salah satunya adalah Sub DAS Cileungsi,” tutupnya.****

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================